apar

Peraturan yang Mengatur tentang APAR di Tempat Kerja

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah peralatan penting dalam upaya pencegahan kebakaran, terutama di lingkungan kerja. Di Indonesia, peraturan mengenai APAR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1980. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja dengan menyediakan panduan yang jelas tentang penggunaan, pemeliharaan, dan pengawasan APAR.

Isi Peraturan Permenaker No. 04 Tahun 1980

  1. Kewajiban Penyediaan APAR
    Permenaker No. 04 Tahun 1980 mewajibkan setiap tempat kerja untuk menyediakan APAR sesuai dengan potensi bahaya kebakaran yang ada. Ini berarti setiap perusahaan harus melakukan analisis risiko untuk menentukan jenis dan jumlah APAR yang diperlukan.
  2. Jenis APAR
    Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis APAR yang harus disediakan, yang meliputi:
    • APAR berbasis air
    • APAR berbasis busa
    • APAR berbasis serbuk kimia
    • APAR berbasis gas (CO2)
  3. Pemilihan jenis APAR harus disesuaikan dengan jenis bahan yang ada di tempat kerja. Misalnya, APAR berbasis air cocok untuk memadamkan kebakaran bahan-bahan padat non-logam seperti kayu dan kertas, sementara APAR berbasis CO2 lebih efektif untuk kebakaran yang melibatkan peralatan listrik.
  4. Penempatan APAR
    APAR harus ditempatkan di lokasi yang mudah diakses dan terlihat jelas. Peraturan menetapkan bahwa APAR harus ditempatkan di:
    • Area yang mudah dijangkau oleh pekerja
    • Dekat dengan potensi sumber kebakaran
    • Jarak antar APAR tidak boleh lebih dari 20 meter
  5. Pemeliharaan dan Inspeksi
    Perusahaan wajib melakukan pemeliharaan dan inspeksi rutin terhadap APAR. Ini meliputi:
    • Pemeriksaan visual setiap bulan untuk memastikan tidak ada kerusakan fisik
    • Pengujian dan servis secara berkala oleh tenaga ahli untuk memastikan APAR berfungsi dengan baik
    • Pencatatan hasil inspeksi dan pemeliharaan dalam log book yang disimpan di lokasi
  6. Pelatihan Penggunaan APAR
    Selain menyediakan APAR, perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan kepada pekerja tentang cara penggunaan APAR yang benar. Pelatihan ini harus mencakup:
    • Teori dasar tentang kebakaran dan jenis-jenis APAR
    • Praktik penggunaan APAR
    • Langkah-langkah keselamatan saat menggunakan APAR

Baca Juga: Pelatihan Pemadam Kebakaran Kelas D

Pentingnya Mematuhi Permenaker No. 04 Tahun 1980

Kepatuhan terhadap Permenaker No. 04 Tahun 1980 sangat penting untuk:

  • Melindungi Keselamatan Pekerja: Penyediaan dan pemeliharaan APAR dapat mencegah dan mengurangi dampak kebakaran, sehingga melindungi keselamatan pekerja.
  • Mengurangi Kerugian Material: Kebakaran yang tertangani dengan cepat dapat mengurangi kerugian material yang bisa saja sangat besar.
  • Mematuhi Hukum: Mengikuti peraturan ini adalah kewajiban hukum bagi perusahaan. Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan sanksi hukum dan denda.

Permenaker No. 04 Tahun 1980 adalah peraturan yang sangat penting dalam memastikan keselamatan kerja di Indonesia. Dengan menyediakan panduan tentang penyediaan, penempatan, pemeliharaan, dan penggunaan APAR, peraturan ini membantu perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran dengan efektif. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus mematuhi peraturan ini dan memastikan bahwa APAR selalu dalam kondisi siap digunakan.