Peraturan K3 MIGAS yang Berlaku di Indonesia
Undang-undang dan peraturan merupakan tulang punggung hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk di dalamnya sektor Minyak dan Gas Bumi (MIGAS).
Undang-undang dan peraturan merupakan tulang punggung hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk di dalamnya sektor Minyak dan Gas Bumi (MIGAS).
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, Karawang tidak hanya berkomitmen untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tetapi juga untuk memastikan bahwa lingkungan kerja di setiap pabrik di kota ini aman dan sehat.
Kota Samarinda, ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia, memiliki sejarah yang kaya dan beragam. Terletak di tepi Sungai Mahakam, Samarinda telah menjadi pusat perdagangan dan budaya sejak zaman kolonial Belanda.
Auditor dalam konteks Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) memegang peran krusial dalam memastikan kepatuhan dan efektivitas implementasi standar keselamatan di tempat kerja.
HSE atau Health, Security, and Environment (Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan) merupakan konsep yang penting dalam dunia industri modern.
ISO 14001:2015 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen lingkungan (Environmental Management System/EMS). Dikeluarkan oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO), standar ini memberikan kerangka kerja untuk organisasi dalam mengelola dampak lingkungan dari operasi mereka.
Kota Karawang, yang terletak strategis di Provinsi Jawa Barat, telah memainkan peran penting dalam perkembangan industri di Indonesia. Sejak awal abad ke-20, Karawang dikenal sebagai pusat industri manufaktur dan otomotif yang berkembang pesat
Balikpapan, sebuah kota industri di Indonesia, terkenal dengan sektor perminyakan dan berbagai industri lainnya yang berkembang pesat. Dalam konteks ini, pelatihan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi sangat penting untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam setiap lingkungan kerja. Untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, diperlukan adanya peraturan perundangan yang jelas dan prinsip-prinsip manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang baik