Kamu Harus Tahu! Bahaya Ergonomi di Berbagai Sektor Industri yang Harus Diwaspadai
Ergonomi merujuk pada pendekatan ilmiah untuk merancang pekerjaan dan lingkungan kerja agar sesuai dengan kemampuan fisik dan mental pekerja, sehingga dapat mengurangi risiko cedera, kelelahan, dan stres yang dapat terjadi akibat tugas-tugas pekerjaan. Dalam Permenaker No. 5 tahun 2018 Pasal 1 Ayat 14 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, ergonomi disebut sebagai faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap Tenaga Kerja.