Memahami Konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) – Menurut International Labour Organization (ILO) kesehatan keselamatan kerja atau Occupational Safety and Health adalah meningkatan dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan, mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan, melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan, menempatkan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya
Definisi K3 yang disampaikan oleh ILO berbeda dengan yang disampaikan oleh Occupational Safety Health Administrasi (OSHA). Pengertian K3 menurut OSHA adalah kesehatan dan keselamatan kerja adalah aplikasi ilmu dalam mempelajari risiko keselamatan manusia dan properti baik dalam industri maupun bukan. Kesehatan keselamatan kerja merupakan mulitidispilin ilmu yang terdiri atas fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku dengan aplikasi pada manufaktur, transportasi, penanganan material bahaya.
Berdasarkan kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan definisi K3 menurut WHO-ILO dan OSHA. Pertama, pendekatan yang dilakukan WHO-ILO mengarah pada perlindungan kesehatan masyarakat pekerja melalui upaya promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitasi. Sasarannya pekerja. Sedangkan OSHA lebih menekankan pada pengendalian lingkungan kerja fisik, kimia, biologi dan ergonomi psikologi yang dapat mengganggu status kesehatan dan keselamatan pekerja. Sasarannya lingkungan kerja. Perbedaan yang kedua adalah WHO-ILO menekankan pada kesehatan kerja sedangkan OSHA pada keselamatan kerja. Namun demikian perlu digarisbawahi, bahwa masalah K3 tidak bisa dipisahkan antara masalah kesehatan atau keselamatan, karena keduanya saling berkaitan.
Tujuan K3
Dari uraian mengenai definisi di atas, K3 dapat dirumuskan tujuan K3. Tujuan utama pelaksanaan K3 ada dua. Pertama, menciptakan lingkungan kerja yang selamat dengan melakukan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif. Kedua, menciptakan kondisi yang sehat bagi karyawan, keluarga dan masyarakat sekitarnya melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Penilaian lingkungan kerja secara kualitatif meliputi lingkungan kerja fisik, kimia, biologis dan psikologi ergonomi (akan dibahas. Sedangkan secara kuantitatif, penilaian lingkungan kerja dengan parameter yang telah ditentukan dan dibandingkan dengan nilai standar yang ada. Beberapa pedoman standar yang sering digunakan bersumber dari Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi dan Standar Nasional Indonesia. Sedangkan beberapa parameter lingkungan kerja yang belum ada standar nasional masih mengacu standar yang dikeluarkan oleh NIOSH (National Institute of Occupational Safety and Health) dan ACGIH (American Conference of Govermental and Industrial Hygienist (sumber).