syarat-syarat helm untuk alat pelindung diri

6 Syarat Helm Untuk Alat Pelindung Diri dalam K3

Dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan alat pelindung diri merupakan langkah dasar yang tidak dapat diabaikan. Salah satu APD yang paling vital adalah helm, karena berfungsi melindungi kepala dari risiko benturan, kejatuhan benda, serta potensi cedera serius di lingkungan kerja. 

Tanpa helm yang memenuhi persyaratan keselamatan, risiko kecelakaan kerja dapat meningkat secara signifikan. Oleh sebab itu, penting bagi setiap pekerja dan perusahaan untuk memahami syarat helm yang benar sebagai alat pelindung diri agar perlindungan yang diberikan benar benar efektif dan sesuai dengan prinsip K3.

Syarat Helm Untuk Alat Pelindung Diri

Agar perlindungannya efektif, helm K3 tidak boleh sembarangan. Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi sesuai prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Terbuat dari material yang kuat dan tahan benturan

Helm K3 harus dibuat dari material yang kuat, ringan, dan memiliki ketahanan tinggi terhadap benturan, seperti HDPE (High Density Polyethylene) dan ABS (Acrylonitrile Butadiene Styrene). 

Material tersebut dirancang untuk menyerap dan mendistribusikan energi benturan sehingga dapat menurunkan risiko terjadinya cedera kepala yang serius saat terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga: 8 Arti Warna Helm Proyek Beserta Jabatannya

2. Memiliki sistem suspensi (Inner Harness) yang baik

Salah satu komponen paling penting pada helm K3 adalah sistem suspensi atau inner harness yang berada di bagian dalam helm. Komponen ini berfungsi menjaga jarak antara kepala dan cangkang helm, menyerap serta mendistribusikan energi benturan, sekaligus meningkatkan stabilitas dan kenyamanan saat digunakan. 

Helm yang tidak dilengkapi suspensi yang baik akan mengalami penurunan fungsi perlindungan, meskipun secara visual masih terlihat dalam kondisi utuh.

3. Ukuran pas dan dapat disesuaikan

Helm keselamatan harus memiliki ukuran yang sesuai dengan kepala pengguna, tidak terlalu longgar maupun terlalu sempit, serta dilengkapi dengan sistem pengatur ukuran yang dapat disesuaikan. 

Kesesuaian ukuran sangat penting karena helm yang tidak pas berisiko mudah bergeser atau terlepas saat terjadi benturan, sehingga perlindungan yang diberikan tidak dapat bekerja secara optimal.

4. Memenuhi standar keselamatan resmi

Helm K3 wajib memenuhi standar keselamatan yang diakui secara nasional maupun internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) serta standar internasional seperti ANSI, EN, atau yang setara. 

Sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa helm telah melalui proses pengujian keselamatan dan dinyatakan layak untuk digunakan di lingkungan kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Baca Juga: Jenis Alat Pelindung Diri Beserta Fungsinya

5. Dilengkapi tali dagu (Chin Strap)

Pada jenis pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi, seperti pekerjaan di ketinggian, area dengan hembusan angin kencang, atau aktivitas yang menuntut banyak pergerakan, helm keselamatan perlu dilengkapi dengan tali dagu atau chin strap

Fitur ini berfungsi menjaga helm tetap berada pada posisi yang benar sehingga tidak mudah terlepas dan tetap memberikan perlindungan optimal selama pekerjaan berlangsung.

6. Kondisi baik dan tidak melewati masa pakai

Helm K3 memiliki masa pakai yang terbatas dan perlu diganti apabila menunjukkan tanda kerusakan, seperti retak, menjadi getas, mengalami perubahan warna yang signifikan, atau pernah mengalami benturan keras. 

Meskipun secara visual masih terlihat layak digunakan, helm dengan kondisi tersebut tidak lagi mampu memberikan perlindungan secara maksimal dan berisiko gagal melindungi kepala saat terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga: 6 Arti Warna Rompi Proyek dalam Sistem Keselamatan Kerja

Penutup

Sebagai salah satu alat pelindung diri utama, helm keselamatan memiliki peran penting dalam melindungi pekerja dari risiko cedera kepala yang bersifat fatal. Oleh karena itu, pemilihan helm K3 tidak boleh hanya didasarkan pada tampilan atau harga, tetapi harus memenuhi seluruh persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan. 

Helm yang terbuat dari material kuat, dilengkapi sistem suspensi yang baik, memiliki ukuran yang sesuai, memenuhi standar keselamatan resmi, serta digunakan dalam kondisi layak pakai akan memberikan perlindungan yang optimal di lingkungan kerja. 

Keselamatan kerja bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban. Penggunaan helm K3 sesuai standar merupakan langkah nyata dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja sejak dini.